Rabu, 15 Juli 2026

Diduga Langgar Aturan, Pemanfaatan TKD Sukoreno untuk Offroad Tuai Pertanyaan

Photo Author
Jamal Akbar, Narasisatu.com
- Selasa, 14 Juli 2026 | 09:15 WIB
Foto: Mobil-mobil offroad mengikuti kegiatan di kawasan Tanah Kas Desa (TKD) Dusun Kesiman, Desa Sukoreno. Pemanfaatan lahan tersebut diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. (Ist)
Foto: Mobil-mobil offroad mengikuti kegiatan di kawasan Tanah Kas Desa (TKD) Dusun Kesiman, Desa Sukoreno. Pemanfaatan lahan tersebut diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. (Ist)

PASURUAN, Narasisatu.com - Polemik pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukoreno, Hambali, membenarkan bahwa lahan yang menjadi perbincangan tersebut merupakan aset milik desa.

Menurut Hambali, TKD itu awalnya dikerjasamakan dengan PT Pamenang. Namun, kerja sama tersebut akhirnya diputus karena tidak lagi berlanjut. Setelah itu, pengelolaan rencananya diteruskan oleh seseorang berinisial HR dengan konsep berbeda, yakni pembangunan taman wisata.

"Rencananya dibuat taman wisata. Karena itu dilakukan musyawarah desa yang dihadiri BPD dan tokoh masyarakat. Saat itu disepakati untuk menjalin kerja sama karena dinilai memiliki dampak positif, seperti membuka lapangan pekerjaan dan menambah Pendapatan Asli Desa (PAD)," ujar Hambali.

Baca Juga: Cetak KTP Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Oknum ASN Sumenep Berakhir di Tangan Polisi

Ia menjelaskan, hasil musyawarah tersebut kemudian diajukan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga instansi terkait lainnya, turun langsung meninjau lokasi.

"Kesimpulannya ditolak semua karena tidak sesuai aturan. Lahan itu merupakan sawah produktif yang masuk kategori lahan pertanian yang dilindungi," tegasnya.

Hambali juga mengaku mendapat informasi bahwa berkas permohonan tersebut telah selesai dianalisis dan sempat berada di meja Bupati Pasuruan sekitar Desember 2025. Namun, tidak lama kemudian justru muncul kegiatan offroad di lokasi tersebut.

"Yang saya tahu, setelah berkas itu diproses, tiba-tiba ada event offroad. Sebagai Ketua BPD saya tidak pernah diajak koordinasi sama sekali. Saya juga tidak tahu prosesnya seperti apa," ungkap Hambali.

Baca Juga: Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Belum Temui Titik Damai, Tergugat Siapkan Jawaban Tertulis

Di sisi lain, sejumlah warga menduga penyelenggaraan event offroad tersebut melibatkan campur tangan seorang tokoh yang dianggap sebagai orang penting. Salah satu warga mengaku pernah menerima undangan dari sosok tersebut, namun undangannya telah hilang sehingga ia lupa namanya.

"Undangannya sudah hilang. Waktu itu saya memang pernah diundang," katanya, sambil mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sukoreno, melalui pesan WhatsApp terkait tanah TKD dan uang sewa, belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi terkait perizinan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tersebut, meminta agar konfirmasi dilakukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sesuai kewenangannya.

"Terkait TKD, monggo konfirmasi ke DPMD sesuai kewenangan," ujarnya singkat.

Halaman:

Editor: Jamal Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

Terpopuler

X