NARASISATU.COM - Drama panjang kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kian memanas.
Bagi yang belum tahu, kasus ini memanas sebagai isu publik sejak Oktober 2022 lalu, saat adanya gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kontroversi kian merebak, selah bergulir menjadi ranah hukum pidana yang secara intensif pada April 2025, saat Jokowi resmi melaporkan sejumlah pihak atas tudingan itu ke Polda Metro Jaya.
Salah satu pihak yang kini menjadi tersangka yakni pakar telematika, Roy Suryo.
Terbaru, pihak Roy Suryo sempat meminta hakim menyatakan proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu milik ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu bertentangan dengan hukum, sehingga harus dinyatakan tidak sah.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya kini menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo sudah memenuhi kecukupan alat bukti sebagaimana Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014.
Lantas, apa saja hal-hal yang diungkap Polda Metro Jaya ihwal proses hukum yang kini menjerat Roy Suryo? Mari tilik selengkapnya.
Dalam keterangannya, anggota tim hukum Polda Metro Jaya, Oemar Sejo Adji angkat bicara usai adanya permohonan Praperadilan Roy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal (penetapan tersangka)," kata Oemar kepada awak media di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026.
Oemar menuturkan, 3 alat bukti yang dikantongi penyidik sehingga menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka itu, meliputi keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga 26 orang ahli.
Atas hal itu, tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan bukti tersebut sudah diuji secara formil oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
"Dan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada tanggal 19 Juni 2026. Hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," sambungnya.
Tim hukum Polda Metro Jaya menambahkan, pihak Roy Suryo sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka atau saksi.