hukum

Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Belum Temui Titik Damai, Tergugat Siapkan Jawaban Tertulis

Senin, 13 Juli 2026 | 20:49 WIB
Foto : Istimewa

NARASISATU.COM – Proses mediasi gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (13/7/2026). Dalam agenda lanjutan tersebut, pihak penggugat menyerahkan resume perdamaian, sedangkan pihak tergugat menyatakan keberatan terhadap sejumlah poin yang diajukan.

Sidang mediasi tetap dilaksanakan meskipun tidak seluruh pihak tergugat hadir. Dalam pertemuan tersebut, hanya perwakilan Pemerintah Desa Randupitu dan Panitia PTSL yang mengikuti jalannya mediasi, sementara Tergugat I, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan tidak hadir.

Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., menjelaskan bahwa mediator telah memberikan waktu selama satu pekan kepada pihak tergugat untuk memberikan tanggapan tertulis atas resume perdamaian yang telah disampaikan.

"Alhamdulillah, mediasi ini berjalan. Dari T1 (Bupati) tidak hadir, BPN juga tidak hadir, Camat tidak hadir. Yang hadir hanya dari desa dan panitia PTSL. Tadi dilakukan pembacaan resume dan usulan dari penggugat. Mediator memberi waktu satu minggu, Insya Allah Selasa depan untuk tanggapan tertulis terkait resume itu," jelas Kudus usai persidangan.

Menurut Kudus, terdapat sejumlah persoalan yang masih perlu dibahas lebih lanjut, terutama dugaan adanya miskomunikasi antara kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah dengan pelaksanaannya di lapangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Inspektorat dan Bupati Pasuruan.

"Memang ada beberapa masyarakat yang keberatan terkait nominal biaya PTSL. Karena gugatan ini adalah citizen lawsuit yang mengarah pada kebijakan Bupati. Kami sudah bersurat ke Inspektorat dan meminta klarifikasi resmi.

Mediasi ini berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 1 Juli lalu. Karena saya menggantikan kuasa lama pada 7 Juli, maka masih ada dua minggu ke depan. Jika arahnya ke perdamaian misalnya perubahan kebijakan waktu bisa ditambah," paparnya.

Kudus berharap proses mediasi dapat menghasilkan titik temu melalui klarifikasi yang difasilitasi mediator sehingga kebijakan ke depan tidak merugikan masyarakat. Namun, menurutnya, peluang perdamaian tetap bergantung pada keputusan Bupati sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam kebijakan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima isi resume perdamaian yang diajukan penggugat karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun kondisi pelaksanaan PTSL di lapangan.

"Penggugat mengajukan resume perdamaian. Namun dalam salah satu pokoknya, mereka mempersoalkan PTSL Kabupaten Pasuruan seluas 6.000 hektar dengan nilai APBN Rp3 miliar. Padahal itu untuk seluruh Kabupaten Pasuruan dan tidak dijelaskan dalam Perbup. Itu salah satu yang akan kami kaji," ujar Nofi.

Dalam keterangannya, Nofi menguraikan tiga poin utama yang menjadi keberatan pihaknya. Pertama, mengenai permintaan agar Bupati menerbitkan kebijakan tertulis terkait batas biaya tambahan PTSL.

Menurutnya, kewenangan menerbitkan Peraturan Bupati bukan merupakan ranah pengadilan, melainkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat keberatan terhadap Peraturan Bupati, maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah melalui judicial review ke Mahkamah Agung.

Poin kedua berkaitan dengan tuntutan pengembalian biaya PTSL kepada masyarakat. Nofi menegaskan permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.

"Itu tidak bisa karena dalam pelaksanaan sosialisasi sudah disepakati bersama bahwa biaya yang dibebankan kepada pemohon sekian. Program ini sudah berjalan validasi, verifikasi, dan pengukuran sudah selesai. Kecuali program gagal, maka panitia wajib mengembalikan. Ini program sudah berjalan, jadi tidak ada kewajiban panitia mengembalikan uang," tegasnya.

Halaman:

Terkini