hukum

Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Belum Temui Titik Damai, Tergugat Siapkan Jawaban Tertulis

Senin, 13 Juli 2026 | 20:49 WIB
Foto : Istimewa

Selanjutnya, Nofi juga mempertanyakan legal standing para penggugat karena dinilai bukan peserta ataupun penerima manfaat langsung dari program PTSL.

"Penggugat itu tidak ikut program, bukan penerima manfaat langsung. Sertifikat PTSL adalah manfaat individual. Jadi siapa yang merasa dirugikan, itulah yang berhak menggugat. Untuk LSM atau pihak lain, mungkin untuk kebijakan lain, tapi di sini tidak ada pihak masyarakat yang dirugikan secara langsung. Selama tidak ada keberatan dari penerima manfaat, berarti masyarakat menerima program ini," paparnya.

Nofi menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Randupitu dan Panitia PTSL sebagai prinsipal sebelum menyampaikan jawaban resmi kepada mediator. Namun ia memastikan sikap penolakan terhadap resume perdamaian tetap akan disampaikan secara tertulis pada agenda mediasi berikutnya.

"Tadi sudah saya sampaikan, saya menolak resume perdamaian dari penggugat. Hakim menyuruh kami memberikan tanggapan secara tertulis untuk Selasa depan. Pada intinya, tahapan program sudah dilalui semua sosialisasi, pendataan, pengukuran, biaya yang disepakati, semuanya sudah selesai. Jadi tidak ada alasan untuk pengembalian," pungkasnya.

Perbedaan pandangan antara penggugat dan tergugat masih mewarnai jalannya mediasi. Sesuai arahan hakim mediator, pihak tergugat diberikan waktu hingga sidang pekan depan untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas resume perdamaian yang telah diajukan penggugat.

Halaman:

Terkini