kriminal

Tak Berkutik! Dua Komplotan Curanmor Jember-Pasuruan Digulung URC Jatanras Polda Jatim

Rabu, 15 Juli 2026 | 00:31 WIB
Foto: Tujuh tersangka kasus curanmor dan penadah digiring petugas menuju Mapolda Jatim usai diamankan dalam operasi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

 

SURABAYA, Narasisatu.com - Upaya dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang selama ini leluasa beraksi di Jember dan Pasuruan akhirnya berakhir di tangan aparat.

Dalam operasi yang digelar Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, tujuh orang berhasil diringkus, termasuk dua penadah yang diduga menjadi penghubung peredaran kendaraan hasil curian.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan curanmor tidak hanya mengandalkan pelaku di lapangan, tetapi juga melibatkan penadah sebagai mata rantai penting untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Dari pengungkapan tersebut, tiga tersangka merupakan komplotan spesialis pencurian mobil yang beraksi di Kabupaten Jember, yakni N, MF, serta MT yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga: Gugus Tugas Polsek Rembang Pantau Lahan P2L, Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Implementasi Asta Cita Presiden RI

Sementara empat tersangka lainnya berasal dari jaringan spesialis pencurian sepeda motor di Kabupaten Pasuruan, yaitu JA, I, BKR, dan MT yang juga berperan sebagai penadah.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, keberhasilan membongkar dua jaringan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan operasi intensif yang dilakukan tim URC selama sepekan terakhir.

"Terakhir kami menangkap spesialis pencurian roda empat dengan TKP di Jember. Sedangkan kelompok lainnya merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Pasuruan. Total ada tujuh orang yang kami amankan," ujar AKBP Arbaridi Jumhur, Selasa (14/7/2026).

Keberhasilan ini sekaligus memperlihatkan komitmen Polda Jatim dalam memburu jaringan curanmor hingga ke penadahnya.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas. (*)

Terkini