hukum

Diduga Langgar Aturan, Pemanfaatan TKD Sukoreno untuk Offroad Tuai Pertanyaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:15 WIB
Foto: Mobil-mobil offroad mengikuti kegiatan di kawasan Tanah Kas Desa (TKD) Dusun Kesiman, Desa Sukoreno. Pemanfaatan lahan tersebut diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. (Ist)

Namun, Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Dr. Eka Wara Brehaspati, S.STP., M.Si., hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Sikap sama juga ditunjukkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Mohammad Nur Kholis. Saat dimintai tanggapan terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang dijadikan lokasi event offroad, ia juga belum memberikan keterangan, Minggu (12/07/2026)

Di wartakan sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB), Masroni menegaskan, bahwa alih fungsi maupun pemanfaatan Tanah Kas Desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan semata.

Menurutnya, setiap pemanfaatan aset desa wajib memiliki dasar hukum yang jelas serta melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alih fungsi Tanah Kas Desa tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada dasar hukum, persetujuan sesuai prosedur, dan seluruh prosesnya wajib mengacu pada peraturan yang berlaku,” tegas Roni.

Halaman:

Terkini