Rabu, 15 Juli 2026

Kasus Penggandaan KTP Masuk Babak Baru, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dan Terbitkan DPO

Photo Author
Jamal Akbar, Narasisatu.com
- Selasa, 14 Juli 2026 | 21:17 WIB
Foto: Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan penggandaan KTP tanpa hak. Polisi menetapkan tiga tersangka, satu DPO.
Foto: Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan penggandaan KTP tanpa hak. Polisi menetapkan tiga tersangka, satu DPO.

PAMEKASAN, Narasisatu.com - Penyidikan kasus dugaan penggandaan KTP tanpa seizin pemilik memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Pamekasan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 5 Juni 2026 dan memeriksa enam saksi, termasuk dari Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep.

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menetapkan tiga tersangka, yakni AH, EM, dan AEF," ujar IPDA Yoni Evan Pratama. Selasa (14/07/26).

Baca Juga: Cetak KTP Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Oknum ASN Sumenep Berakhir di Tangan Polisi

Yoni menjelaskan, tersangka AH telah memenuhi panggilan penyidik dan kini resmi ditahan di Rutan Polres Pamekasan.

Sementara EM sempat dua kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit yang disertai surat keterangan dokter, namun tetap bersikap kooperatif dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Berbeda dengan EM, Yoni menyebut tersangka AEF, yang merupakan oknum pengacara, dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Gerakan Pangan Murah Hasil Panen Lahan Ketahanan Pangan

Saat hendak dijemput paksa, AEF tidak berada di kediamannya sehingga polisi resmi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dua kali mangkir, akhirnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO," tambah Yoni.

Dalam perkara ini, Yoni menambahkan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain KTP asli, dokumen administrasi kependudukan, foto dan video KTP, dua rekaman CCTV, bukti percakapan, serta tiga unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Yoni menegaskan, penyalahgunaan identitas seseorang bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan yang mengancam hak privasi dan keamanan data masyarakat.

Halaman:

Editor: Jamal Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

Terpopuler

X