Sabtu, 18 Juli 2026

Kasus Pencabulan Enam Santriwati, AMI Desak Polres Malang Tinjau Ulang Penangguhan Penahanan

Photo Author
Jamal Akbar, Narasisatu.com
- Rabu, 15 Juli 2026 | 21:14 WIB
Ilutrasi gambar.
Ilutrasi gambar.

Malang, Narasisatu.com - Keputusan Polres Malang menangguhkan penahanan terhadap terduga pelaku dugaan pencabulan enam santriwati di Pondok Pesantren Al Falah, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI).

"Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dipandang biasa. Kami meminta Polres Malang menjelaskan secara terbuka dasar penangguhan penahanan agar tidak menimbulkan keresahan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," tegas Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, Rabu (15/7/2026).

AMI menegaskan, meski penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP, kewenangan tersebut harus mengutamakan kepentingan penyidikan, perlindungan korban dan saksi, serta mencegah potensi pelaku melarikan diri atau memengaruhi saksi.

Menurut AMI, perkara ini juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Baca Juga: Tak Berkutik! Dua Komplotan Curanmor Jember-Pasuruan Digulung URC Jatanras Polda Jatim

Karena itu, AMI mendesak Polres Malang mengevaluasi penangguhan penahanan jika berpotensi menghambat proses hukum atau mengganggu rasa aman korban dan saksi.

"Hukum harus berpihak pada keadilan dan perlindungan korban, bukan memberi ruang bagi pelaku," tutup Baihaki.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Malang terkait keputusan penangguhan penahanan tersebut. (*)

Editor: Jamal Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X