Sabtu, 18 Juli 2026

Oknum Pengacara Jadi DPO, Kuasa Hukum Sindir Keras! Keberanian Jangan Cuma di Media Sosial

Photo Author
Jamal Akbar, Narasisatu.com
- Jumat, 17 Juli 2026 | 13:26 WIB
Foto: Yoga Septian Widodo, S.H., kuasa hukum pelapor.
Foto: Yoga Septian Widodo, S.H., kuasa hukum pelapor.

NARASISATU.COM, Kuasa Hukum pelapor, Yoga Septian Widodo, S.H., menyayangkan sikap oknum pengacara berinisial AEF yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dalam perkara dugaan penyalahgunaan identitas.

Menurut Yoga, seorang advokat sebagai bagian dari penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menghormati setiap proses hukum, bukan justru menghindarinya.

"Saya prihatin sekaligus malu. Profesi advokat adalah profesi yang terhormat. Kalau memang merasa tidak bersalah, hadapi proses hukumnya secara terbuka dan gentleman. Jangan berkali-kali mangkir hingga akhirnya berstatus DPO. Itu bukan contoh yang baik bagi masyarakat," ujar Yoga, Jumat (17/07/2026)

Ia menilai, keberanian tidak cukup ditunjukkan melalui pernyataan atau penampilan di media sosial, tetapi harus dibuktikan dengan sikap kooperatif saat berhadapan dengan proses hukum.

Baca Juga: Resmi Naik Tipe, Polres Tuban Kini Menjadi Polresta

"Jangan terlihat garang di media sosial, tetapi ketika berhadapan dengan proses hukum malah menghilang. Keberanian sejati dibuktikan dengan memenuhi panggilan penyidik dan menghormati proses hukum, bukan terus mencari alasan untuk mangkir," tegasnya.

Pengacara yang berkantor di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, itu juga membandingkan sikap AEF dengan dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama. Menurutnya, meski sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka tersebut dinilai lebih kooperatif dan menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan penyidik.

"Saya akui dua tersangka lainnya jauh lebih kooperatif. Mereka memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum. Sementara seorang yang memahami hukum justru memilih menghindar hingga harus ditetapkan sebagai DPO. Ini sangat ironis," katanya.

Baca Juga: Viral Chat Oknum Dosen Farmasi UMY Diduga Lakukan Pelecehan pada Mahasiswi, Kampus Buka Suara

Selain itu, Yoga mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Pamekasan yang menetapkan AEF sebagai DPO. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

"Saya mengapresiasi penyidik Polres Pamekasan. Penetapan DPO ini merupakan langkah yang tepat agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan keadilan bagi klien kami dapat terwujud. Hukum tidak boleh membedakan profesi maupun jabatan," pungkasnya.

Diketahui, Satreskrim Polres Pamekasan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan identitas. Satu di antaranya, yakni AEF, kini berstatus DPO karena tidak kooperatif dan diduga dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus tersebut bermula dari laporan Ahmad Hamzah Afandi, warga Porong, Kabupaten Sidoarjo, yang mengaku identitasnya diduga digunakan dan dicetak ulang tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Editor: Jamal Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X