hukum

Tiga Tersangka Pungli PTSL Wonosari Ditahan, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kejari Pasuruan

Rabu, 15 Juli 2026 | 12:12 WIB
Alvian Setiya Pradana, S.H., Kuasa hukum korban.

PASURUAN, Narasisatu.com - Kuasa hukum warga korban dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Alvian Setiya Pradana, S.H., menilai penyidik Kejari bekerja cepat, profesional, dan transparan sejak laporan diterima hingga penetapan tersangka.

"Kami mengapresiasi Kejari Kabupaten Pasuruan yang telah menangani perkara ini secara profesional. Penetapan tiga tersangka menjadi bukti komitmen dalam penegakan hukum," ujar Alvian.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni IHS (Kepala Desa Wonosari), HTW (Ketua Pokmas PTSL), dan BC (Bendahara Tim Pokmas PTSL).

Baca Juga: Kapolsek Prigen Tegas! Gledekan Tretes Dihentikan Hingga SOP Dievaluasi

Alvian menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk pendampingan kepada masyarakat yang merasa dirugikan, tanpa kepentingan pribadi.

"Harapan kami, proses ini menjadi pelajaran agar pelayanan publik di desa semakin bersih, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Wonosari. (*) 

Terkini