hukum

Diduga Janjikan Masuk ASN Kejaksaan, Oknum Advokat Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp520 Juta

Kamis, 16 Juli 2026 | 21:39 WIB
Foto: Dr. Didi Sungkono, Kuasa hukum korban.

 

NARASISATU.COM, Oknum advokat berinisial MG alias Sakty dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp520 juta dengan modus menjanjikan korban dapat diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan.

Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Jatim pada Kamis (16/07/2026). Korban, Hisyam, melaporkan perkara itu didampingi kuasa hukumnya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

Hisyam mengaku pada tahun 2021 dijanjikan oleh Sakty dapat masuk sebagai pegawai Kejaksaan. Bersama kedua orang tuanya, ia mendatangi rumah Sakty di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya, dan menyerahkan uang secara bertahap.

"Saya dijanjikan bisa masuk Kejaksaan katanya memiliki jaringan hingga Kejaksaan Agung. Tetapi setelah ikut seleksi saya dinyatakan tidak lolos," ujar Hisyam.

Baca Juga: Diduga Pengemudi Tertidur Sesaat, Honda CRV Hancur Tabrak Truk Fuso di Tol Pandaan–Malang, 5 Tewas

Menurutnya, Sakty kemudian kembali mengarahkan dirinya mengikuti seleksi PPPK pada 2022, namun hasilnya tetap gagal. Hingga ibunya meninggal dunia pada 2023, uang yang telah diserahkan tak kunjung dikembalikan.

"Sejak itu beliau sulit dihubungi, sering menghindar, bahkan sempat menjanjikan saya bisa masuk Pertamina dan Kementerian Sosial, namun semuanya tidak pernah terwujud. Kerugian kami mencapai Rp520 juta," katanya.

Kuasa hukum korban, yang akrab disapa Didi Sungkono menegaskan, bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk advokat.

"Advokat adalah bagian dari penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jika terbukti melakukan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap perkara ini diusut secara profesional agar memberikan keadilan bagi korban," tegas Didi.

Hingga berita ini diterbitkan, MG belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

Tags

Terkini