Ia menambahkan, pihaknya bersama LSM GERAH akan terus mengawal setiap perkembangan penyidikan hingga kasus tersebut menemukan titik terang.
Senada dengan itu, Ketua LSM GERAH, Musa Abidin menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Jika memang ada unsur pidana, maka siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum," ujar Musa.
Menurut Musa, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk menjaga pengelolaan keuangan desa tetap bersih dan akuntabel.
"Yang dirugikan bukan perseorangan, tetapi desa dan masyarakat. Ini menyangkut aset publik serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan desa," lanjutnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Tipikor, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Mereka berharap Polres Pasuruan segera menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat. (Mal/Por)