kriminal

51 Paket Sabu Siap Edar Disita, Tiga Pengedar Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan

Kamis, 16 Juli 2026 | 16:07 WIB
Foto: Barang bukti 51 paket sabu siap edar beserta telepon genggam, timbangan digital, dan perlengkapan yang disita Satresnarkoba Polres Pasuruan dari tiga tersangka pengedar.

PASURUAN, Narasisatu.com - Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan kembali membuahkan hasil.

Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di Kecamatan Gempol dan Prigen dengan menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita total 51 paket sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama tiga hingga lima hari.

Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan A.M.S. (34) beserta 13 paket sabu siap edar, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Baca Juga: Call Center 110 Dinilai Mandul, Warga Minta Polresta Sidoarjo Bertindak terhadap Dugaan Judi Sabung Ayam

"Dari lokasi tersebut, kami amankan A.M.S. dan barang buktinya," kata Ali, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantornya, Kamis (16/07/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga sebagai pengguna sabu. Setelah menjalani asesmen di BNNK Pasuruan, kelimanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna.

Sementara itu, A.M.S. tetap diproses hukum karena diduga berperan sebagai pengedar. "Lima tersangka menjalani rehabilitasi. Untuk A.M.S. tetap kami proses karena statusnya sebagai pengedar," tambahnya.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43).

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Rembang Dampingi Petani Pisang Cavendish

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu.

Perwira yang pernah bertugas di Polres Mojokerto ini mengungkapkan, kedua tersangka memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus yang digunakan adalah sistem ranjau, yakni mengambil barang di titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. "Mereka ini menggunakan sistem ranjau dari pemasok," tegasnya.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pihaknya akan terus memburu seluruh jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok.

Halaman:

Tags

Terkini