"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegasnya.
Atas perbuatannya, A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)