Rabu, 15 Juli 2026

Lahan Sawah Produktif Ditolak Jadi Wisata, Kini Dipakai Off-Road, Pemanfaatan TKD Sukoreno Dipertanyakan

Photo Author
Jamal Akbar, Narasisatu.com
- Senin, 13 Juli 2026 | 23:21 WIB
Alat berat terlihat di lokasi saat offroad di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno.
Alat berat terlihat di lokasi saat offroad di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno.

PASURUAN, Narasisatu.com - Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, sebagai lokasi kegiatan off-road beberapa waktu lalu memicu polemik. Pasalnya, kegiatan tersebut berlangsung di atas lahan yang diduga belum mengantongi persetujuan pemanfaatan dari pemerintah daerah.

Ketua BPD Desa Sukoreno, Hambali, membenarkan lahan tersebut merupakan aset Tanah Kas Desa. Ia menjelaskan, sebelumnya lahan itu sempat dikerjasamakan dengan PT Pamenang. Namun, kerja sama tersebut diputus karena tidak pernah direalisasikan.

“Kerja sama dengan PT Pamenang sudah diputus karena tidak pernah dikelola,” ujar Hambali saat dikonfirmasi Narasisatu.com melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Belum Temui Titik Damai, Tergugat Siapkan Jawaban Tertulis

Selanjutnya, Pemerintah Desa Sukoreno mengajukan kerja sama baru dengan seseorang berinisial HR untuk pengembangan wisata taman bunga. Rencana itu telah disepakati melalui Musyawarah Desa dan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Namun, Hambali mengungkapkan, hasil kajian sejumlah instansi, di antaranya DPMPTSP, DLH, dan dinas teknis lainnya, justru menolak rencana tersebut karena lokasi dimaksud merupakan lahan sawah produktif yang dilindungi. “Ditolak oleh semua instansi,” tegasnya.

Meski demikian, lahan tersebut belakangan justru digunakan sebagai lokasi kegiatan off-road. Hambali mengaku tidak pernah dilibatkan dalam koordinasi penyelenggaraan kegiatan itu. Bahkan, warga mempertanyakan dasar hukum penggunaan Tanah Kas Desa tersebut.

Baca Juga: Viral Chat Oknum Dosen Farmasi UMY Diduga Lakukan Pelecehan pada Mahasiswi, Kampus Buka Suara

“Ya, warga mulai mempertanyakan situasi itu. Saya juga bingung kenapa lahan produktif itu tiba-tiba dipakai untuk kegiatan tersebut,” katanya.

Saat ditanya mengenai ke mana hasil sewa lahan itu disetorkan, Hambali mengaku tidak mengetahui dan meminta agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Sukoreno. “Soal itu silakan tanyakan kepada Kepala Desa,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sukoreno, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (30/6/2026), belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB), Masroni menegaskan, bahwa alih fungsi maupun pemanfaatan Tanah Kas Desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan semata. Menurutnya, setiap pemanfaatan aset desa wajib memiliki dasar hukum yang jelas serta melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alih fungsi Tanah Kas Desa tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada dasar hukum, persetujuan sesuai prosedur, dan seluruh prosesnya wajib mengacu pada peraturan yang berlaku,” tegas Roni.

Pria berambut cepak itu menambahkan, tanpa dasar hukum yang jelas, pemanfaatan aset desa berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi. Karena itu, pemerintah desa tidak seharusnya menutup informasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset milik masyarakat.

Halaman:

Editor: Jamal Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

Terpopuler

X