“Kalau memang semua prosedur sudah ditempuh dan memiliki dasar hukum yang sah, seharusnya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Keterbukaan adalah cara paling tepat untuk menjawab keraguan publik,” ujarnya.
Roni juga mendesak Pemerintah Desa Sukoreno membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan tersebut, mulai dari perizinan, mekanisme kerja sama, hingga pengelolaan hasil sewanya.
“Jangan sampai aset desa dikelola dengan cara yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Tanah Kas Desa adalah milik masyarakat, sehingga setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada publik,” tegasnya.