"Tersangka RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp.85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp.20 juta dari penjualan face tonic per bulan, sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp.25 juta dari penjualan bahan baku,"jelas Kompol Hendro.
Polisi juga mengungkap sejumlah bahan kimia yang digunakan berpotensi membahayakan apabila tidak diproses sesuai standar, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil alkohol dan Triethanolamine (TEA).
Penggunaan bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga risiko paparan zat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker kulit.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan 15.000 jiwa berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polresta Malang Kota Polda Jatim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya. (*)
Artikel Terkait
Call Center 110 Dinilai Mandul, Warga Minta Polresta Sidoarjo Bertindak terhadap Dugaan Judi Sabung Ayam
51 Paket Sabu Siap Edar Disita, Tiga Pengedar Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan
Musim Kemarau 2026, Brimob Polda Jatim Tingkatkan Kesiapan Hadapi Karhutla dan Kekeringan
Diduga Janjikan Masuk ASN Kejaksaan, Oknum Advokat Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp520 Juta