"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR," beber Totok.
"(Hal itu) yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Totok menerangkan, para tersangka telah dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.
"Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," tandasnya. (*)
Artikel Terkait
Para Siswa SD di Jagakarsa Mendadak Dipulangkan Tim Gegana usai Laporan Teror Bom dari Pegawai TU dan Guru Kelas 1
Sebelum Jadi Tersangka, Roy Suryo Disebut Sudah Diperiksa Sesuai Prosedur di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Pasuruan Raih 78 Medali di Kejurnas Finswimming Badung Open 2026, Sabet Juara Umum II Nasional
Abdul Mu’ti Resmikan MPLS Ramah 2026 di Malang, Tegaskan Sekolah Harus Bebas Perpeloncoan dan Perundungan