NARASISATU.COM - Jejak dugaan kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah kian tampak usai Mabes Polri melimpahkan tersangka dari pihak swasta, Don Ritto ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat, 17 Juli 2026.
Sebelumnya, Don Ritto menjadi tersangka lain dalam dugaan 3 kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kini, pelimpahan tersangka Don Ritto itu juga bersamaan dengan pemberian barang bukti (barbuk) berupa emas 74 kilogram (kg) dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
Berdasarkan pantauan, dalam penyerahan itu, Don Ritto tampak dikawal anggota Brimob dan kendaraan taktis (rantis) Polri.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Rembang Dampingi Petani Pisang Cavendish
Don Ritto yang mengenakan baju tahanan dan diborgol, dikawal ketat pengawalan personel Brimob Polda Metro Jaya.
Pada momen itu, Don Ritto yang memakai masker hitam, tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilayangkan awak media.
Pasca penyerahan Don Ritto, penyidik turut menyerahkan barang bukti yang tersimpan dalam boks kontainer hingga koper.
Selain itu, terlihat juga penyidik membawa brankas kecil yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Berkaca dari hal itu, pihak Don Ritto sebelumnya sempat membantah kepemilikan uang tunai miliaran dalam penggeledahan secara maraton oleh Kortastipidkor Polri di Jakarta Selatan (Jaksel) pada pekan lalu.
Terpisah, Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso menyatakan kliennya tidak terkait dengan temuan uang tunai senilai Rp67,2 miliar dalam penggeledahan Cafe de'Clan Signature dan Money Changer di Cipete, Jaksel.
Baca Juga: Aksi Besar AMI Bidik Lapas Jatim, Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran
Uang miliaran dan barang bukti itu sebelumnya dilaporkan ditemukan penyidik di brankas besar yang tersembunyi.
Handika menuturkan, kliennya tidak akan terbukti memiliki uang itu jika proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Artikel Terkait
Sebelum Jadi Tersangka, Roy Suryo Disebut Sudah Diperiksa Sesuai Prosedur di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Pasuruan Raih 78 Medali di Kejurnas Finswimming Badung Open 2026, Sabet Juara Umum II Nasional
Abdul Mu’ti Resmikan MPLS Ramah 2026 di Malang, Tegaskan Sekolah Harus Bebas Perpeloncoan dan Perundungan
SPMB Mimika Berjalan Lancar, Nilai TKA Buka Peluang Murid Masuk Sekolah Tujuan