NARASISATU.COM, Penanganan kasus dugaan penggelapan uang kas Pasar Desa Padang Howo, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai memasuki fasmasyarakat
Laporan yang telah dilayangkan ke Polres Pasuruan kini dikabarkan mulai didalami penyidik. Publik pun menaruh harapan besar agar perkara ini tidak berhenti sebagai laporan semata, melainkan diusut hingga tuntas.
Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan raibnya uang kas desa yang seharusnya menjadi aset masyarakat. Warga berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan berani mengungkap siapa pun yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Polres Pasuruan telah memulai pendalaman terhadap perkara tersebut.
"Kemarin sudah mulai dilakukan pendalaman terkait perkara Pasar Desa Padang Howo itu," ujar salah seorang sumber internal Polres Pasuruan yang tidak di mediakan, Jumat (17/07/2026).
Menurutnya, langkah itu menjadi bukti bahwa Polres Pasuruan mulai memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat dan berkomitmen menangani perkara sesuai prosedur hukum.
Terpisah, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pasuruan, Andre Yohanes, membenarkan bahwa proses hukum masih terus berjalan.
"Masih dalam proses Mas. Minggu depan kami panggil semua pihak untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut," ujar Andre melalui WhatsApp.
Kasus ini mencuat setelah pergantian pengurus Pasar Desa Padang Howo. Saat dilakukan serah terima, dana kas yang seharusnya tersimpan lebih dari Rp14 juta justru diketahui tidak ada.
Baca Juga: Lewat Mata Kuliah Kebudiutamaan, UIBU Perkuat Karakter Guru Masa Depan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan Ketua Pasar berinisial EP tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun pihak terkait. Dugaan itulah yang kemudian berujung pada laporan ke Polres Pasuruan.
Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas dugaan hilangnya aset desa tersebut.
"Kami mendesak Polres Pasuruan menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja penyidik tanpa ada kepastian hukum," tegas Imam.